A. Pengertian Dasar Negara Dan konstitusi
1. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
2. Pengertian Konstitusi
Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
Istilah konstitusi dalam Bahasa Indonesia, diterjemahkan atau disamakan artinya dengan undang-undang dasar (Grondwet, Grundgesetz). Sedangkan dalam Bahasa Prancis, konstitusi berasal dari kata "Constituer" artinya membentuk, yaitu pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam Bahasa Inggris konstitusi berasal dari kata "Constitution". Dalam Bahasa Belanda "Constitutie" yang berarti membentuk menyusun, menyatakan.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
- Konstitusi sebagai dasar negara
- Konstitusi sebagai hukum tertinggi
SIFAT KONSTITUSI
1.Kaku, apabila konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur
pembuatan undang-undang biasa.
2. Supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-
undang
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
* Pernyataan tentang gagasan-gagasan politik, moral, dan keagamaan.
* Ketentuan tentang struktur organisasi negara
* Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
* Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
* Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
B. Tujuan dan Nilai Konstitusi
Tujuan Konstitusi :
1. Untuk Membatasi kesewenangan tindakan pemerintah.
2. Menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat
untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah.
3. Untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat.
Fungsi Konstitusi :
1. Membatasi prilaku pemerintah secara efektif.
2. Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara.
3. Menentukan lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya.
4. Menentukan hubungan diantara lembaga negara.
5. Menentukan pembagian kekuasaan dalam negara.
6. Menjamin hak-hak warga negara dari tindak sewenang-wenang
7. Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintah.
C. Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. secara rinci, rumusan Pancasila tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Pancasila dan UUD 1945 mempunyai keterkaitan sangat erat yang dapat dideskripsikan antara lain melalui proses penyusunan dan tekstualnya.
1. Ditinjau dari Proses Penyusunan dan Penetapan.
a. Tahap Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk bPUPKI dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia, anta lain mempersiapkan Undang-Undang Dasar yang berisi antara lain dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.
b.Penyusunan konsep rancangan dasar negara dan Rancangan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka.
1) Pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 diselenggarakan sidang BPUPKI yang pertama. Dalam sidang ini, Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat menyatakan kepada peserta sidang mengenai dasar falsafah apa yang akan dibentuk bagi negara Indonesia merdeka.
a.) Mr.Muhammad Yamin. → 29 Mei 1945
~Usulan rumusan dasar negara secara lisan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
~Usulan rumusan dasar negara secara tertulis :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.) Prof.Dr.Mr.R.Soepomo. → 31 Mei 1945
Usulan konsep dasar negara Indonesia :
1. Paham negara persatuan
2. Hubungan negara dan agama
3. Sistem badan permusyawaratan
4. Sosialisme negara
5. Hubungan antarbangsa
c.) Ir. Soekarno. → 1 Juni 1945
Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila.
Rumusan dasar negara Indonesia :
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Dasar Negara menurut Jakarta Charter (22 Juni 1945) :
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10 s/d 16 Juli 1945.
Pada sidang pleno kedua BPUPKI membicarakan tentang rancangan undang-undang dasar Negara Indonesia merdeka dan berhasil membentuk panitia kecil. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno, bertugas merumuskan rancangan Pembukaan undang-undang dasar yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia merdeka. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof.Dr.Mr.R.Soepomo, bertugas merumuskan rancangan batang tubuh undang-undang dasar dan rancangan naskah proklamasi.
Pada hari kelima sidang ini, yakni tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan UUD 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, anggota PPKI bersidang menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs.Moh.Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ( BP-KNIP ).
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, berbunyi sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Ditinjau dari Tekstualnya.
Ditinjau dari tekstualnya, bahwa Pancasila sebagai dasar negara kesatuan Republik Indonesia tercantum di dalam konstitusi negara, yakni dalam UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional dan ideologi negara. Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut.
Secara tekstual rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
Jadi, berdasarkan uraian diatas, jelas bahwa keterkaitan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945 adalah sangat erat. Keduanya saling berhubungan, karena konstitusi suatu negara harus mencantumkan nama dasar yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan negaranya, konstitusi harus menjabarkan san mengimplementasikan kerangka kerja dan tugas-tugas pokok badan kenegaraan sesuai dengan dasar negara yang ditetapkan, serta konstitusi negara dibentuk dan disusun berdasarkan nilai-nilai yang terdapat dalam dasar negara itu.
Pertamax gan....
BalasHapusTukeran link yuuuk.. ^_^ + Follow y di http://idedayas.blogspot.com/