Pages

Senin, 24 Januari 2011

Perkembangan Konstitusi Indonesia

A. PERIODE BERLAKUNYA KONSTITUSI
Konstitusi di Indonesia termasuk konstitusi tertulis. Perkembangan konstitusi Indonesia terus berkembang, sejak UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pembagian periode pelaksanaan kostitusi dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia beserta sistematika dari masing-masing konstitusi adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945 Sebelum Amandemen (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949)
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
Sistematika UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal. IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD 1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:
a) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
b) Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c) Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4).
d) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f) DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).

Undang-Undang Dasar 1945 pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan menjadi 2 periode, yaitu:
a. Periode, 18 Agustus 1945 — 14 November 1945

-Bentuk negara : negara kesatuan
-Bentuk pemerintahan : republik
-Bentuk kabinet : kabinet presidensial

b. Periode 14 November 1945 — 27 Desember 1949
-Bentuk negara : negara kesatuan
-Bentuk pemerintahan : republik
-Bentuk kabinet : kabinet parlementer

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yg diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai berlaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Konstitusi RIS adalah sebuah konstitusi yang bersifat sementara, yang dalam waktu secepat-cepatnya. Konstituante bersama dengan pemerintah akan menetapkan konstitusi baru menggantikan konstitusi ini. Bentuk negara menurut konstitusi ini adalah negara serikat dan bentuk pamerintahannya ialah republik (Pasal 1 ayat 1 KRIS). Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 KRIS).
Sedangkan alat-alat kelengkapan RIS adalah:
a. Presiden
b. Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Mahkamah Agung (MA)
f. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)

Sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama-sama para menteri dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan mengurus supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk RIS dijalankan.
b. Presiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih
orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.
c. Sistem kabinet adalah kabinet yang bertanggung jawab (cabinet government) kepada perdana menteri.
d. Kabinet tidak dapat dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.
e. RIS mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar), yaitu Senat dan DPR.
Konstitusi RIS 1949 disahkan melalui keputusan presiden pada tanggal 31 Januari 1950 No.48 (LN.50-3) dan diundangkan pada tanggal 6 Februari 1950.
Konstitusi RIS mengatur ketatanegaraan sebagai berikut:
-Bentuk negara : negara federasi/serikat
-Bentuk pemerintahan : republik
-Bentuk kabinet : kabinet parlementer

Sistematika konstitusi RIS,yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea/ paragraf.
b. Batang Tubuh terdiri dari 6 Bab, 197 Pasal.
c. Tidak ada penjelasan.


3. Undang- Undang Dasar Sementara 1950
Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer.
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
UUDS 1950 dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.
Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.
• 1950-1951 - Kabinet Natsir
• 1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
• 1952-1953 - Kabinet Wilopo
• 1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
• 1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
• 1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
• 1957-1959 - Kabinet Djuanda

Berdasarkan UUD 1950 maka bentuk ketatanegaraan seperti bentuk negara, pemerintahan dan cabinet adalah seperti berikut:
Konstitusi RIS mengatur ketatanegaraan sebagai berikut:
-Bentuk negara : negara kesatuan
-Bentuk pemerintahan : republik
-Bentuk kabinet : kabinet parlementer

Sistematika konstitusi RIS,yaitu:

a. Pembukaan terdiri dari empat alinea/ paragraf. Namun rumusannya tidak sama dengan UUD 1945
b. Batang Tubuh terdiri dari 6 Bab, 146 Pasal.
c. Tidak ada penjelasan.

4. Undang- Undang Dasar 1945 Amandemen ( 5 Juli 1959- sekarang)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik seperti berbeda-bedanya garis politik partai-partai politik yang berakibat seringnya terjadi pergantian kabinet.Serta gagalnya Dewan Konstituante untuk menetapkan UUD yang baru, maka maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi:
1) Pembubaran Konstituante
2) Berlakunya kembaii UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3) Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
Dengan Dekrit Presiden maka negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan UUD 1945 kembali. Sejak saat itu UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD 1945 mengalami amandemen oleh MPR terutama pada bagian batang tubuh.
Sejak itulah, bangsa Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945, yang memiliki sistem ketatanegaraan sebagai berikut :
a. Bentuk negara : negara kesatuan
b. Bentuk pemerintahan : republik
c. Bentuk kabinet : presidensial

Setelah berakhirnya masa orde lama dan orde baru, bangsa Indonesia memasuki masa reformasi. Masa reformasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan transparasi di segala bidang. Untuk menyelaraskan perkembangan zaman yang semakin kompleks maka kostitusi-pun harus diadakan perubahan. Akhirnya, UUD 1945 mengalami amandemen/perubahan pada beberapa pasalnya.
Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1).
2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Dengan diberlakukannya amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali maka berdasarkan pasal 2 Aturan Tambahan, UUD bangsa Indonesia adalah naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasalnya. Akhirnya, sistematika UUD 1945 setelah diamandemen adalah sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 alinea
2. Batang tubuhUUD 1945 terdiri atas 20 Bab, 37 pasal , 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
3. Penjelasan UUD 1945

b. FUNGSI DAN TAHAPAN PERUBAHAN UUD 1945
1. FUNGSI PERUBAHAN UUD 1945
Fungsi perubahan terhadap Undang-undang dasar 1945 adalah untuk perbaharuan, agar UUD 1945 bisa berkembang sesuai jaman, mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan masyarakat.
Sifat pokok perubahan konstitusi, diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Luwes (flexible), konstitusi member ruang bebas kemungkinan adanya perubahan terhadap konstitusi sesuai dengan perkembangan masyarakat.
b. Kaku (rigid), mudah tidaknya kemungkinan adanya perubahan konstitusi untuk mengikuti perkembangan zaman.
Fungsi perubahan konstitusi adalah :
1. Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tidak tegas salam memberikan pengaturan. Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingan orang-orang yang menafsirkannya.
2. Mengubah dan/atau menambah pengaturan-prngaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap serta terlalu banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya.
3. Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara.
Perubahan UUd 1945 diharapkan dapat menjadikan UUD 1945 semakin baik, agar kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 dapat diperbaiki. Hal –hal dalam UUD 1945 yang telah mengalami perubahan atau perbaikan diantaranya sebagai berikut :
a. Pembatasan kekuasaan presiden
b. Penegasan peran kekuasaan legislatif Indonesia
c. Dicantumkan hak asasi manusia Indonesia
d. Ditegaskan kembali hak dan kewajiban Negara maupun Warga Negara
e. Pembaruan lembaga negara.

2. TAHAPAN PERUBAHAN UUD 1945
UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen, berikut tahapan amandemen UUD 1945.
No. Amandemen Masa Berlaku
1. Amandemen I
Dihasilkan melalui sidang umum MPR tahun 1999, tanggal 14-12 oktober 1999 19 Oktober 1999- 18 Agustus 2000
2. Amandemen II
Dihasilkan melalui sidang tahunan MPR tahun 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 18 Agustus 2000- 9 November 2001
3. Amandemen III
Dihasilkan melalui sidang tahunan MPR tahun 2001, tanggal 1-9 November 2001 9 November 2001-10 Agustus 2002
4. Amandemen IV
Dihasilkan melalui sidang tahunan MPR tahun 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 10 Agustus 2002- sekarang

Prosedur dalam perubahan undang-undang dasar diatur dalam pasal 37 UUD 1945, yaitu :
a. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam siding MPR apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
b. Setiap usul perubahan pasal-pasla UUD diajukan secara tertulis dan diajukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
c. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, siding MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah MPR
d. Putusan untuk mengubah UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 %+ 1 dari seluruh anggota MPR
e. Khusus tentang bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan

c. KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN
Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada 2 sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu:
1. Renawali (pembaruan) suatu perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi baru itu
2. Amandemen (perubahan), suatu perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli
Menurut Gorge Jellinek terdapat 2 macam perubahan konstitusi (UUD) diantaranya adalah:
1. Verfassung sonderug, dilakukan dengan sengaja berdasarkan ketentuan dalam konstitusi (UUD)
2. Verfassung wandlung, perubahan konstitusi tidak ditentukan dalam konstitusi, melainkan dengan cara revolusi, coupd’etat atau convention.
CF. Strong menjelaskan tentang 4 macam perubahan konstitusi, diantarnya :
1. Perubahan konstitusi yang dilakukan legislative menurut pembatasan-pembatasan tertentu
2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui referendum yaitu pendapat langsung rakyat melalui pemungutan suara
3. Perubahan konstitusi yang dilakukan sejumlah negara bagian (di negara serikat)
4. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh lembaga negara khusus untuk keperluan perubahan konstitusi (sepeti MPR di Indonesia,mahkamah konstitusi di Prancis dan parlemen di Inggris)
Bentuk perubahan konstitusi diantaranya adalah pergantian, penambahan, pengurangan, perubahan pasal per pasal dan pergantian seluruh pasal.


D. CONTOH PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
Berperilaku positif terhadap konstitusi adalah berusaha memiliki cara pandang yang membangun terhadap segala masalah mengenai konstitusi.
Kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab seharusnya berperilaku konstitusional dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Perilaku konstitutional adalah perilaku berdasarkan dan hanya berpijak kepadaaturan penyelenggaraan bernegara yang sesuai UUD 1945
Perilaku constitutional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat ditunjukkan dengan hal-hal berikut :
1. Menyelenggarakan pemilu, untuk perubahan kepemimpinan negara dengan menghindari cara paksaa, kekerasan ataupun pemberontakkan.
2. Mengutamakan musyawarah atau pemungutan suara dalam pemilihan pejabat dan menghindari kolusi, suap maupun money politic.
3. Mendukung penyelenggaraan aksi-aksi damai dalam mempengaruhi kebijakan public dan menolak aksi kekerasan, infiltrasi atau revolusi
4. Mempercayakan kepada pihak yang berwenang para pelaku kejahatan serta menghindari main hakim.

7 komentar:

  1. terima kasih..
    sangat membantu tugas saya ^_^

    BalasHapus
  2. merciii... for posting^^ join my blog...

    BalasHapus
  3. lihat blog aq juga ya adecbutet.blogspot.com

    BalasHapus
  4. thanks ya , ngebantu banget tntg sistematika UUD 1945 setelah diamandemen ,my blog:cyberferz7.blogspot.com

    BalasHapus
  5. makasih informasinya :) , tugas saya jadi selesai .

    BalasHapus
  6. Trimakasih, artikel ini sangat membantu :)

    BalasHapus